-->

Notification

×

Izin Presiden Dalam Penyidikan Adalah : ABSURDITAS YURIDIS"

Juli 22, 2026 | Juli 22, 2026 WIB Last Updated 2026-07-22T04:24:15Z
Bogor – Neodetik.com, 22 Juli 2026 – Menanggapi pernyataan kontroversial pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut penyidik harus "pamit" atau meminta izin kepada Presiden sebelum menetapkan tersangka, Ketua Kantor Hukum ABRI menegaskan narasi tersebut tidak memiliki landasan hukum positif dan bertentangan secara fundamental dengan prinsip Negara Hukum (Rechtsstaat).
 
Pernyataan ini dinilai bukan sekadar kesalahan ucap, melainkan manifestasi berbahaya dari cara pandang feodal yang menempatkan hukum di bawah kekuasaan politik, alih-alih sebagai pilar konstitusi yang berdiri tegak di atas segala kepentingan.
 
Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Kantor Hukum ABRI menguraikan tiga distorsi fatal dalam logika "izin presiden" yang dikemukakan:
 
1. Distorsi Peran Presiden: Melanggar Mandat UUD 1945 dan KUHAP
 
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Presiden berkedudukan sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, bukan sebagai atasan operasional aparat penegak hukum. Kewenangan penyidikan diatur secara spesifik, mandiri, dan bebas campur tangan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 8 Tahun 1981), serta undang-undang khusus terkait KPK dan Kejaksaan Republik Indonesia.
 
"Tuntutan adanya 'protokol pamit' kepada Presiden sesungguhnya mereduksi institusi penegak hukum menjadi sekadar staf kepresidenan. Ini adalah logika feodal, bukan logika konstitusional. Dalam negara hukum, supremasi hukum harus berdiri tegak di atas segala kepentingan politik, termasuk marwah penguasa," ujar Ketua Kantor Hukum ABRI.
 
2. Istilah "Jaksa Kesayangan": Retorika yang Meracuni Integritas Sistem Peradilan
 
Penggunaan frasa "jaksa kesayangan presiden" dikategorikan sebagai retorika politik yang mendegradasi terminologi dan prinsip hukum. Sistem peradilan Indonesia dibangun di atas asas imparsialitas dan objektivitas. Jaksa serta penyidik bertindak semata-mata berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan undang-undang, bukan berdasarkan kedekatan atau afeksi personal terhadap pejabat publik.
 
"Jika kedekatan dengan presiden dianggap sebagai variabel yang menentukan keabsahan tindakan hukum, maka integritas sistem peradilan akan tergerus habis. Publik diajak menilai kasus dari kacamata loyalitas politik, bukan kacamata yuridis. Hal ini berpotensi meracuni kepercayaan masyarakat terhadap independensi lembaga penegak hukum secara keseluruhan," tambahnya.
 
3. Tuduhan "Kriminalisasi" Tanpa Proses Hukum Adalah Bentuk Manipulasi Opini
 
Secara konstitusional, setiap warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum (equality before the law), tanpa memandang status sosial, jabatan, maupun kedekatan dengan penguasa. Tuduhan kriminalisasi yang dilontarkan sebelum proses hukum selesai dan putusan berkekuatan hukum tetap merupakan bentuk opini publik yang prematur, tidak berdasar, dan berpotensi memanipulasi persepsi publik.
 
"Ketika status 'orang dekat presiden' dijadikan tameng untuk mengklaim diri sebagai korban kriminalisasi, maka hak istimewa sedang mencoba membajak hak asasi dan kesetaraan. Konstitusi menjamin perlindungan hukum bagi semua warga negara, bukan perlindungan berbasis prestise atau koneksi politik," tegas Ketua Kantor Hukum ABRI.
 
 
 
KESIMPULAN: KEMBALI KE REL KONSTITUSI
 
Kantor Hukum ABRI menekankan bahwa perdebatan ini seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh elemen bangsa. Mentalitas "hukum sebagai bawahan kekuasaan" tidak boleh dibiarkan hidup subur dalam praktik penegakan hukum modern.
 
"Hukum tidak bisa ditawar, dipamitkan, atau dinegosiasikan atas nama siapa pun. Pertanyaan mendasar yang harus selalu diajukan adalah: 'Apa dasar hukumnya?' Jika jawabannya hanya didasarkan pada hubungan personal atau kedekatan politik, maka itu bukanlah hukum. Itu hanyalah topeng kekuasaan yang berusaha mengenakan jubah keadilan," pungkasnya.
 
Kantor Hukum ABRI berkomitmen terus mendorong penegakan hukum yang berlandaskan kepastian, keadilan, dan penghormatan penuh terhadap konstitusi, serta menolak segala bentuk politisasi proses peradilan pidana.
 
●》Kantor Hukum ABRI adalah firma hukum yang berdedikasi pada penegakan keadilan berbasis konstitusi dan profesionalisme. Melalui analisis hukum yang objektif serta advokasi berprinsip, kami berupaya menjaga integritas sistem hukum nasional dari intervensi kekuasaan, dan memastikan supremasi hukum tetap menjadi pilar utama bernegara.

Red- nurholis
×
Berita Terbaru Update