-->

Notification

×

Ketua kantor hukum ABRI Angkat Bicara, Dana Hibah Rp 284 Milyar Ta : 2025 Belum Di umumoan Secara Terbuka oleh pemkab Bogor

Juli 24, 2026 | Juli 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-23T18:11:33Z
BOGOR – Neodetik.com || Tercatat realisasi belanja hibah Pemerintah Kabupaten Bogor pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp284.154.049.891. Namun hingga memasuki awal semester pertama tahun 2026, masyarakat belum mendapatkan akses ke rincian lengkap: siapa saja penerima, nominal per penerima, serta peruntukan spesifik dana tersebut.24/7/26.
 
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat ketidaksesuaian dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan regulasi yang berlaku. Sebagai badan publik, Pemkab Bogor memiliki kewajiban memberikan akses informasi terkait pengelolaan keuangan daerah kepada seluruh warga negara sesuai peraturan perundang-undangan. Menyembunyikan rincian penggunaan dana publik berpotensi menghalangi hak konstitusional masyarakat untuk melakukan pengawasan.
 
●》 FAKTA YANG TERCATAT: LKPJ BARU MENAMPILKAN DATA AGREGAT
 
Berdasarkan penelusuran terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bogor TA 2025 pada Tabel 2.14, realisasi belanja hibah hanya disajikan dalam bentuk angka total. Belum tercantum nama lembaga/pihak penerima, nominal per penerima, maupun rincian peruntukan dana.
 
"Penyajian data agregat tanpa rincian lengkap membuat pengawasan masyarakat menjadi terbatas. Hal ini berpotensi tidak memenuhi standar transparansi sebagaimana diamanatkan regulasi, bukan sekadar kelalaian administratif."
Analisis Yuridis Kantor Hukum ABRI
 
Tanpa rincian yang jelas, masyarakat sulit memastikan apakah dana tersebut telah disalurkan sesuai tujuan dan memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan umum, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 
□□□》 PERHATIAN YANG DIKEMUKAKAN BERULANG KALI
 
Isu keterbukaan rincian hibah ini telah disorot sebelumnya:
 
- Akhir tahun 2025, media Kabarindoraya.com memuat laporan terkait kebutuhan kejelasan penggunaan dana hibah Dispora TA 2025;

- Anggota DPRD Kabupaten Bogor juga telah menyampaikan hal serupa saat pembahasan LKPJ TA 2025.
 
Hingga saat ini belum ada publikasi rincian resmi yang memenuhi standar keterbukaan.
 
 DASAR HUKUM YANG MERUPAKAN KEWAJIBAN
 
Badan publik wajib mengacu pada aturan berikut:
 
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Informasi terkait pengelolaan keuangan negara/daerah termasuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, kecuali yang termasuk pengecualian dengan dasar hukum yang jelas;

2. PP No. 12 Tahun 2017 Pasal 337: Pemerintah daerah wajib mempublikasikan laporan realisasi APBD secara lengkap dan terbuka;

3. Permendagri No. 32 Tahun 2011: Menetapkan kewajiban pelaporan dan akuntabilitas pemberian hibah yang bersumber dari APBD kepada masyarakat.
 
Jika ada alasan informasi ini tidak dapat dipublikasikan, Pemkab Bogor wajib menyampaikan dasar hukum pengecualian secara tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan UU KIP.
 
HARAPAN DAN TUNTUTAN SESUAI KEWAJIBAN HUKUM
 
Kami mendorong Pemkab Bogor untuk segera:
 
- Memenuhi kewajiban hukum dengan mempublikasikan rincian lengkap penerima hibah TA 2025 (nama, nominal, peruntukan) melalui portal PPID atau situs resmi daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama;

- Menjelaskan secara terbuka jika ada hal yang menjadi alasan penundaan atau pembatasan akses informasi tersebut.
 
Dana sebesar Rp284 miliar adalah amanah masyarakat. Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
 
SUMBER & RUJUKAN
 
- LKPJ Bupati Bogor TA 2025, Tabel 2.14;

- UU No.14/2008, UU No.23/2014, PP No.12/2017, Permendagri No.32/2011;

- Liputan Kabarindoraya.com akhir 2025;

- Notulensi rapat pembahasan LKPJ DPRD Kabupaten Bogor.
 
LAYANAN HUKUM
 
Masyarakat yang membutuhkan pendampingan untuk mengajukan permohonan informasi publik, keberatan, atau sengketa informasi dapat menghubungi:
 
KANTOR HUKUM ABRI
๐Ÿ“ž Telp/WA: 0818-966-240 Alamat: Komp. Surya Praja Permai (DDN), Sukahati, Cibinong, Bogor
 
Disclaimer: Tulisan ini berupa analisis hukum dan pemantauan sosial independen, tidak mewakili lembaga lain. Isinya berdasarkan data yang tersedia secara publik dan tidak bertujuan menuduh kesalahan pihak tertentu sebelum adanya putusan berwenang.

Red- ed 
×
Berita Terbaru Update