Bogor-Neodetik.com || Layanan Samsat Kelililing (Samling)Samsat Induk Cibinong ready dan melayani pembayaran pajak tahunan untuk kendaraan atas nama perusahaan, yang berlokasi di Kawasan Bogorindo.
Selasa,07/07/2026
Syarat tambahan untuk kendaraan perusahaan selain membawa KTP asli dan fotokopi, STNK,dan BPKB,wajib melengkapi berkas dengan :
1.Surat Kuasa bermaterai dari pimpinan perusahaan.
2.Surat Pengantar dengan menggunakan kop surat resmi perusahaan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
3.NIB atau SIUP perusahaan.
4.Identitas foto kopi KTP dari penerima kuasa yang mengurus pajak.
5.Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan.
6.Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Kepala Bintara Urusan Samsat Aiptu Hari Mulya mengatakan Pelayanan Samsat Keliling Perusahaan ini layanan jemput bola dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)yang menggunakan kendaraan operasional untuk memudahkan membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus datang ke kantor induk.Namun terdapat prosedur dan syarat khusus agar permohonan dapat di proses di tempat.
Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK tahunan saja. Untuk perpanjangan 5 tahunan (ganti pelat nomer) tetap wajib datang langsung ke Kantor Samsat Induk,Ujarnya.
Kepala Unit Regident Satlantas Polres Bogor Iptu Yudi Perkasa menegaskaskan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan prinsip memberikan pelayanan yang cepat, mudah dan transparan, dengan humanis melalui senyum, salam,dan sapa,ujarnya.
(Seffy Frestya)