-->

Notification

×

Surat Peryataan Tidak Sengketa Ini Untuk Laporan kehilangan Akta Jual Beli di Polres Kota Bekasi

Juli 07, 2026 | Juli 07, 2026 WIB Last Updated 2026-07-07T01:21:29Z
Jakarta, neodetik.com - detiksatu.com || Telah terjadi kehilangan surat berharga berupa Akta Jual Beli (AJB) tanah sebanyak 2 (dua) buah AJB atas nama Haji Harun / yang terbaru Abdullah dengan nomor 361/JB/HTS/HJ/II/I/1992 tanggal 28 Januari 1992, benar tercatat.

Nama :ABDULLAH 
Alamat Jl. Sawah Barat Dalam RT.003 RW.006
Kel. Pondok Bambu Kec, Duren Sawit Kota Jakarta Timur.

Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya memiliki Sebidang Tanah yang terletak di Kp. Cibening RT.006 RW.003 Kelurahan Jatibening Baru Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi.

 Tanah Seluas 190 M2 (Seratus Sembilan Puluh Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli 361/JB/HTS/HJ/II/I/1992 atas nama SAIDHY SATIAWAN, dengan batas - batas sebagai berikut:

Sebelah Utara
Sebelah Timur
Sebelah Selatan
Sebelah Barat
Tanah hilik dr. Pecshoungn.
Anelik sdr. Saidy setiawan
Fanah hutik Ido-pecalirinya..

Pada saat pernyataan ini dibuat tanah tersebut :

1. Tidak sengketa hak maupun batas-batasnya.
2. Tidak pernah dijualbelikan kepada siapapun.
3. Tidak pernah dijadikan jaminan kepada Bank Pemerintah maupun Bank Swasta.
4. Tidak pernah dikuasakan kepada pihak lain dengan hak apapun.
5.PBB Tahun berjalan sudah dibayar lunas.

Demikian Surat Pernyataan Tidak Sengketa ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun dan apabila dikemudian hari ternyata pernyataan kami tidak benar, maka kami anggap memberikan keterangan palsu sesuai dengan Pasal 242 KUHP Ayat 1,2,dan 3 dan oleh sebab itu kami bertanggung jawab serta bersedia ditindak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan membebaskan Pejabat Pemerintah Lurah Jatibening Baru dari segala tuntutan hukum yang mungkin timbul dari pihak manapun baik secara hukum Perdata maupun secara hukum Pidana.

Dan Surat Peryataan Tidak Sengketa Ini dipergunakan Untuk Laporan kehilangan Akta Jual Beli di Polres Kota Bekasi.

Selain itu penyataan akta notaris berikut:

Berkenaan dengan Surat Permohonan dari Bapak Abdullah Nomor: tanggal 22 Juni 2026 Perihal: Permohonan Keterangan Terdaftar terkait Akta Jual Beli Nomor: 361/JB/HTS/HJ/II/1/1992 tanggal 28 Januari 1992 dengan luas tanah 190 M² (Seratus Sembilan puluh meter persegi):

Penjual: HAJI HARUN
Pembeli : SAIDHY SATIAWAN

Setelah dilakukan pengecekan pada buku register akta tanah di Kantor Kecamatan Pondokgede bahwa Akta Akta Jual Beli Nomor: 361/JB/HTS/HJ/II/I/1992 tanggal 28 Januari 1992, benar tercatat.

Surat Keterangan ini digunakan untuk Pembuatan surat kehilangan kepolisian.
Demikian agar maklum dan untuk menjadi bahan seperlunya.

Selanjutnya tanah 512

Berkenaan dengan Surat Permohonan dari Bapak Abdullah Nomor: tanggal 22 Juni 2026 Perihal: Permohonan Keterangan Terdaftar terkait Akta Jual Beli Nomor: 2932/3896/TS/HJ/II/1990 tanggal 11 Desember 1990 dengan luas tanah 512 M² (Lima ratus dua belas meter persegi):

Penjual : HAJI HARUN
Pembeli : SAIDHY SATIAWAN

Setelah dilakukan pengecekan pada buku register akta tanah di Kantor Kecamatan Pondokgede bahwa Akta Akta Jual Beli Nomor : 2932/3896/TS/HJ/II/1990 tanggal 11 Desember 1990, tercatat. Namun setelah dilakukan pencarian pada minuta, minutanya tidak ditemukan.

SURAT PERNYATAAN TIDAK SENGKETA

yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama:ABDULLAH
Tempat Tgl Lahir
Jakarta, 08-09-1965
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Warganegara : Indonesia
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Nik E-KTP : 3175070809650007

Alamat : JI. Sawah Barat Dalam RT.003 RW.006
Kel. Pondok Bambu Kec, Duren Sawit Kota Jakarta Timur.

Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya memiliki Sebidang Tanah yang terletak di Kp. Cibening RT.006 RW.003 Kelurahan Jatibening Bara Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi. Tanah Seluas 512 M2 (Lima Ratus Dua Belas Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli: 2932/3896/TS/HJ/II/1990 atas nama SAIDHY SATIAWAN, dengan batas - batas sebagai berikut:

Sebelah Utara
Sebelah Timur
Sebelah Selatan
Sebelah Barat
Fanch rinlik for. H. Haren
Janah Tach Hulik.
sar Kyttar Amet
Tanah far. Nesir

Pada saat pernyataan ini dibuat tanah tersebut:
1. Tidak sengketa hak maupun batas-batasnya.
2. Tidak pernah dijualbelikan kepada siapapun.
3. Tidak pernah dijadikan jaminan kepada Bank Pemerintah maupun Bank Swasta.

4. Tidak pernah dikuasakan kepada pihak lain dengan hak apapun.
5.PBB Tahun berjalan sudah dibayar lunas.

Demikian Surat Pernyataan Tidak Sengketa ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun dan apabila dikemudian hari ternyata pernyataan kami tidak benar, maka kami anggap memberikan keterangan palsu sesuai dengan Pasal 242 KUHP Ayat 1,2,dan 3 dan oleh sebab itu kami bertanggung jawab serta bersedia ditindak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan membebaskan Pejabat Pemerintah Lurah Jatibening Baru dari segala tuntutan hukum yang mungkin timbul dari pihak manapun baik secara hukum Perdata maupun secara hukum Pidana.

Dan Surat Peryataan Tidak Sengketa Ini dipergunakan Untuk Laporan kehilangan Akta Jual Beli di Polres Kota Bekasi.

SURAT PERNYATAAN TIDAK SENGKETA DARI KELURAHAN :

SURAT PERNYATAAN DARI RT RW:







×
Berita Terbaru Update