BEKASI, –Neodetik.com || Korban intimidasi dan perampasan alat dagang milik Sdri. Sarmila (22), pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), secara resmi telah melayangkan laporan polisi ke Kepolisian Sektor (Polsek) Setu, Polres Metro Bekasi, atas dugaan tindak pidana pemaksaan secara melawan hukum, intimidasi, dan perampasan alat usaha yang terjadi di kawasan Alun-Alun Edu Forest, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. (22 Agustus 2026)
Laporan tersebut telah resmi diterima oleh pihak Kepolisian dengan Nomor: LAPDUAN/85/VIII/2026/SPKT/RESKRIM/POLSEK SETU atas dugaan pelanggaran Pasal 448 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Perbuatan Pemaksaan Secara Melawan Hukum).
Kronologi Insiden: Peristiwa bermula pada tanggal 11 Agustus 2026 terduga para pelaku hampir tiap hari melakukan pengancaman secara lisan melarang berjualan ditujukan kepada korban jika tidak bisa menghadapkan iparnya, hingga puncaknya pada hari Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban (Sarmila) sedang beraktifitas berjualan buah jambu kristal dan telah membayar sejumlah uang yang diserahkan kepada kakak iparnya sebelum menyerahkan melalui AS kepada Naruloh Alias Dagul, peristiwa ini sudah berjalan hampir empat tahun.
Namun, sekitar pukul 15.00 WIB, lapak korban didatangi secara sewenang-wenang oleh Ridwan Alias Belo dengan cara menabrakan motornya ke grobak dagangan kemudian sambil mengambil dua pisau dengan nada keras. "Budek luh di bilang jangan jualan di sini, pulang luh sono". Ucap Ridwan kepada korban.
Para terlapor melarang korban berjualan dengan dalih yang mengada-ada, yaitu memaksa korban menghadirkan kakak iparnya ke lokasi atas urusan pribadi masa lalu. Karena syarat sepihak tersebut tidak dipenuhi, Ridwan Alias Belo melakukan tindakan represif dengan sengaja menabrakkan sepeda motornya ke arah grobak dagangan korban, tidak berhenti di situ, terlapor juga merampas secara paksa duabilah pisau alat potong buah yang merupakan modal kerja utama milik korban sembari mengancam agar pulang dan menutup dagangannya, Peristiwa intimidasi ini sejak lama dirasakan oleh korban dan beberapa pedagang lain yang tak berani melawan.
Beberapa pemilik lapak mengatakan, sudah satu tahun berlalu ada pungutan Rp. 100.000.00,- untuk membuat seragam pedagang namun sampai hari ini belum ditrealisasi.
Pernyataan Sikap dari kuasa hukum dalam menangani kliennya (Sarmila):
1.Mengutuk Keras Aksi Premanisme: Kami menegaskan bahwa Alun-Alun Edu Forest merupakan ruang publik milik pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat, bukan properti pribadi milik oknum atau kelompok keluarga tertentu. Tindakan melarang orang mencari nafkah secara sah merupakan bentuk pelanggaran hukum.
2.Menuntut Penegakan Hukum yang Tegas: Kami meminta jajaran Polsek Setu untuk segera mengusut tuntas laporan ini, memeriksa para terlapor (Sdr. Ridwan Als Belo), serta menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan pedagang kecil diarea alun alun edufores kecamatan Setu.
3.Komitmen Perlindungan Hukum dan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan korban mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum, serta mengembalikan rasa aman bagi para pelaku UMKM khususnya di area alun alun edufores Setu Kabupaten Bekasi agar peristiwa serupa tidak terulang kepada pedagang pedagang lain.
Atas kejadian tersebut, kami masi menggali informasi dan konfirmasi kepada pihak pihak terkait. (Tim/Red)