-->

Notification

×

DANA HIBAH REVITALISASI Rp1,73 MILIAR DI SDN 02 SUKALUYU DIDUGA DISELEWENGKAN, LSM SOROT PERAN BPKP

Agustus 23, 2026 | Agustus 23, 2026 WIB Last Updated 2026-08-23T09:39:44Z

BOGOR—Neodetik.com ||  Dugaan penyelewengan dana hibah revitalisasi satuan pendidikan kembali mencuat. Kali ini terjadi di *SDN 02 Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor*. Dana *Rp1.730.717.848* dari APBN 2026 yang seharusnya dikerjakan secara *swakelola* oleh P2SP diduga "dibancakan" oknum kepala sekolah bersama pengusaha.

Temuan ini diungkap *Edwar, Ketua DPD Jabar LSM Indonesia Morality Watch* usai melakukan konfirmasi langsung ke Kepala Sekolah.

"Dari hasil konfirmasi, Kepala Sekolah mengakui bahwa dana hibah revitalisasi penambahan ruang kelas baru ini adalah swakelola. Tapi faktanya baru terungkap setelah ada pencairan atau pembayaran atas nama *Erwin* sebagai pelaksana dan dibayarkan ke rekening atas nama *CV.XXX*," ungkap Edwar di lokasi, Minggu (23/8/2026).

Berdasarkan spanduk yang terpasang di sekolah, jelas tertulis *Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SD N Sukaluyu 02* dengan waktu pelaksanaan 150 hari, 1 Juli s/d 1 Desember 2026.

Yang lebih mengejutkan, Edwar menyebut saat tim BPKP turun ke lapangan atas nama *Thomas dan Franz*, justru melarang Kepala Sekolah memberikan informasi apapun kepada wartawan dan LSM.

"Sangat disayangkan. Pihak BPKP yang harusnya mengawasi malah melarang memberi informasi. Kuat diduga ada hal yang ditutup-tutupi," tegasnya.

*DUGAAN PELANGGARAN HUKUM*
Atas peristiwa ini, sejumlah pasal dan aturan diduga dilanggar:

1. *UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor*
    - *Pasal 2 ayat 1*: Merugikan keuangan negara karena memperkaya diri/orang lain.
    - *Pasal 3*: Menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri/orang lain.
    - *Pasal 12 huruf i*: Pegawai negeri menerima hadiah/janji padahal diketahui berkaitan dengan jabatan.

2. *Juknis Revitalisasi Satuan Pendidikan Kemendikdasmen 2026*
    - Program wajib *swakelola* oleh P2SP. Dilarang dikontrakkan ke pihak ketiga/CV.
    - Pencairan dana harus ke rekening sekolah/P2SP, bukan ke rekening pribadi "Erwin" lalu ke http://CV.XXX.

3. *Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Bantuan Pemerintah*
    - *Pasal 15*: Penerima wajib laksanakan sesuai proposal dan RAB. 
    - *Pasal 21*: Dilarang mengalihkan bantuan kepada pihak lain.

4. *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*
    - *Pasal 52*: Setiap badan publik wajib membuka akses informasi. Tindakan melarang kepala sekolah memberi informasi berpotensi melanggar asas keterbukaan.

Edwar mendesak *Kejaksaan Negeri Bogor, Inspektorat, dan BPKP Pusat* segera turun tangan melakukan audit investigasi. Ia juga meminta BPKP mengevaluasi sikap dua anggotanya di lapangan.

"Pesan kami: usut tuntas oknum yang coba-coba bermain dengan anggaran negara. Ini dana untuk anak-anak, bukan untuk bancakan," pungkas Edwar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kab. Bogor, Kepala Sekolah SDN 02 Sukaluyu, dan BPKP belum memberikan keterangan resmi.

Red- tim 
×
Berita Terbaru Update