KOTA BOGOR—Neodetik.com || Kebobrokan administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Bogor terkuak memalukan. Seorang warga sipil bernama Irawati diduga dengan mudahnya dicetakkan tanda pengenal dinas dan ditempatkan sebagai Sekretaris Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor, seolah-olah dirinya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sah. 17/8/26.
TANPA SK, TANPA STATUS, TAPI SUDAH PUNYA ID DINAS SEKRETARIS KABAG
Fakta yang mencengangkan: IR,adalah warga sipil biasa. Tidak ada Surat Keputusan pengangkatan, tidak ada status pegawai baik PNS maupun tenaga kontrak.
Lebih Menycengangkan setatus di ID CAD atasannya Kabag Hukum dan HAM, memberikan tanda pengenal dinas lengkap dengan jabatan Sekretaris Pribadi Kabag Hukum.
Secara struktur organisasi pemerintahan, jabatan Kepala Bagian tidak memiliki Sekretaris Pribadi. Posisi itu dibuat-buat semata-mata untuk menempatkan seseorang yang bukan pegawai, lalu diberi atribut kedinasan resmi.
Kabag Hukum dan HAM , Alma Wiranta, SH., M.Si.(Han), CLA, saat di temui di ruangannya ia mengatakan,itu hanya buat internal pak,ucap Alma.
Siapa yang berwenang mencetak ID dinas untuk orang sipil? Siapa yang menandatanganinya? Siapa yang membiarkannya terjadi?
MEMALSUKAN STATUS ASN = JERATAN PIDANA
Pemberian atribut kedinasan kepada orang yang bukan ASN/Pegawai Negeri merupakan tindakan berat yang melanggar hukum:
Pasal Penipuan & Pemalsuan Keterangan Dinas (KUHP) — Penggunaan atribut kedinasan oleh orang yang tidak berhak untuk menimbulkan kepercayaan seolah-olah pegawai negara adalah tindak pidana.
Penyalahgunaan Wewenang — Pejabat yang menerbitkan/memberikan ID dinas kepada orang yang bukan pegawai dapat dikenakan sanksi disiplin berat hingga pemecatan, sekaligus jeratan pidana penyalahgunaan wewenang.
Pemalsuan Surat / Tanda Pengenal Dinas — Seluruh pihak yang terlibat pencetakan dan pengesahan ID tersebut dapat diseret ke ranah pidana.
Dengan ID dinas itu, Irawati tampil dan beraktivitas di lingkungan Pemkot Bogor seolah-olah pejabat negara. Ini bukan sekadar kelalaian — ini penipuan berkedok kedinasan yang terencana.
PUBLIK TUNTUT USUT TUNTAS PEJABAT YANG MENGIZINKAN
Publik mempertanyakan: siapa yang memberi izin? Siapa yang mencetak? Siapa yang menandatangani? Bagaimana mungkin tanda pengenal resmi Pemkot Bogor bisa keluar untuk orang yang sama sekali bukan pegawai?
Warga mendesak:
✅ Inspektorat Kota Bogor segera periksa siapa yang menerbitkan ID tersebut
✅ Kepolisian segera jerat pasal pemalsuan dan penipuan kepada pemberi dan pemakai ID dinas palsu
✅ Pemerintah Kota Bogor jelaskan kepada publik: sejak kapan warga sipil bisa diberi atribut ASN tanpa prosedur apa pun?
"Jangan sampai pejabat yang seharusnya menjaga hukum justru memproduksi pelanggaran hukum di kantornya sendiri. Kabag Hukum tidak boleh menjadi Kabag Pelanggaran Hukum," tegas warga yang meminta penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Red-Tim.