-->

Notification

×

empat gentong pengolah lumpur emas beroperasi bahan kimia berbahaya jadi sorotan

September 15, 2026 | September 15, 2026 WIB Last Updated 2026-09-15T11:50:39Z
BOGOR, -Neodetik.com || Aktivitas pengolahan lumpur mengandung emas di Desa Harkat Jaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, terbongkar dan memicu kekhawatiran serius. Diduga beroperasi selama dua tahun penuh, pengolahan menggunakan empat gentong raksasa dengan bahan kimia berbahaya, tanpa izin yang sah. Publik mendesak aparat segera turun tangan.
 Dari informasi yang dihimpun, usaha ini dikelola oleh seseorang bernama Amit. Di lokasi berdiri empat gentong yang masing-masing Dayanya mencapai 100 beban lumpur per sekali proses. Beroperasi diam-diam sejak kurang lebih dua tahun lalu, warga sekitar mulai merisaukan dampak bahan kimia yang digunakan dalam proses pengolahannya.
 
BAHAN KIMIA BERBAHAYA LIMBAH B3 MENGANCAM LINGKUNGAN
 
Yang paling mengkhawatirkan adalah dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam pengekstrakan emas. Jika benar limbah yang dihasilkan masuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), maka pelanggaran terhadap PP Nomor 22 Tahun 2021 sudah nyata. Aturan tersebut mewajibkan izin lingkungan,.

pengelolaan khusus limbah B3, hingga sanksi administratif tegas bagi pelanggar. Tanpa izin lingkungan, setiap tetes limbah yang terbuang adalah ancaman nyata bagi tanah, air, dan kesehatan warga.
 
TANPA IZIN PERTAMBANGAN TERJERAT UU MINERBA
 
Lebih parah lagi, aktivitas ini diduga kuat masuk mata rantai pertambangan mineral tanpa izin. Pasal 161 UU Minerba (sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2025) melarang keras penampungan, pengolahan, maupun penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin sah.

 Sementara Pasal 158 UU Minerba mengancam penambangan tanpa izin dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Jika lumpur yang diolah berasal dari tambang liar, pelakunya menghadapi jerat hukum berat.
 
ANCAMAN PIDANA LINGKUNGAN MENGINTAI
 Penggunaan bahan kimia dan pembuangan limbah sembarangan juga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
 
- Pasal 102 — kelola limbah B3 tanpa izin → ancaman pidana
- Pasal 103 — kewajiban pengelolaan limbah B3 diabaikan
- Pasal 104 — buang limbah ke lingkungan tanpa izin → penjara hingga 3 tahun, denda hingga Rp3 miliar
 
Semua pasal itu tinggal menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dan verifikasi lapangan untuk bisa langsung diterapkan.
 
APARAT DIMINTA SEGERA TURUN TANPA PANDANG BULU
 
Jurnal Keadilan News mendesak aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera turun ke lokasi. Pemeriksaan wajib menyeluruh mencakup:
 
- legalitas usaha dan izin pertambangan
- asal usul lumpur yang diolah
- jenis dan jumlah bahan kimia yang dipakai
- sistem pembuangan limbah dan potensi pencemaran
- dokumen lingkungan yang wajib dimiliki
- jejak rantai pasok material dan hasil olahan
 
Jika terbukti melanggar hukum, penindakan harus tegas dan transparan. Ini bukan sekadar soal usaha warga, melainkan soal kerugian negara, keselamatan pekerja, serta masa depan lingkungan dan kesehatan masyarakat Sukajaya yang terancam setiap harinya.

Red- tim 
 
×
Berita Terbaru Update