BOGOR,-Neodetik.com || Muhammad Irvan Maulana, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, menyampaikan klarifikasi dan bantahan tegas terkait pesan berantai yang beredar di sejumlah WhatsApp Group (WAG) yang menyudutkan namanya,(10/9/26).
Narasi dalam pesan tersebut menyebutkan bahwa pada hari Kamis dan Sabtu, ia mengikuti rapat di Sentul bersama Wakil Bupati Bogor serta sejumlah nama pejabat dan tokoh lainnya.
TUDUHAN 100% FITNAH — SAAT ITU SEDANG DI RUMAH SAKIT JAKARTA
"Pernyataan tersebut adalah 100% fitnah dan tidak benar. Saya menegaskan bahwa tidak pernah ada rapat atau pertemuan sebagaimana yang dituduhkan dalam pesan tersebut, baik pada hari Kamis maupun Sabtu di wilayah Sentul bersama nama-nama yang disebutkan." — tegas Muhammad Irvan Maulana
Faktanya, pada waktu yang dituduhkan dalam pesan hoaks tersebut, Muhammad Irvan Maulana justru sedang berada di salah satu Rumah Sakit Swasta di Jakarta untuk keperluan medis dan urusan pribadi. Seluruh bukti rekam medis, catatan keberadaan, serta dokumentasi di rumah sakit tersebut terarsip lengkap dan sah secara hukum.
Fitnah ini dinilai tidak hanya menyerang pribadi, tetapi juga mencederai marwah serta integritas jabatan sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor.
MENYEBAR FITNAH DI WHATSAPP = MELANGGAR UU ITE & KUHP — ANCAMAN HUKUMAN BERAT
Muhammad Irvan Maulana menegaskan bahwa tindakan pembuat dan penyebar pesan berantai tersebut telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku:
- UU ITE No. 1 Tahun 2024 — Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4): Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik, ancaman penjara 2 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.
- KUHP — Pasal 310 dan 311: Pencemaran nama baik dan fitnah secara umum.
- UU No. 1 Tahun 1946 — Pasal 14 dan 15: Menyiarkan kabar bohong yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
TIDAK AKAN MENTOLERIR — LAPOR POLISI, SIAPKAN PERTANGGUNGJAWABAN
"Sesuai dengan fungsi Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan, saya tidak akan mentolerir praktik black campaign atau pembunuhan karakter yang merusak iklim demokrasi di Kabupaten Bogor."
Pihaknya akan menempuh jalur hukum secara resmi dengan melaporkan pembuat pertama dan penyebar utama pesan tersebut ke Kepolisian. Kepada pihak-pihak yang terlibat, diminta untuk segera mempersiapkan pertanggungjawaban hukumnya.
"Hukum harus ditegakkan agar media sosial tidak dijadikan alat pemecah belah dan penyebar fitnah yang keji."
PERINGATAN KEPADA MEDIA DAN AKTIVIS — JANGAN TERPERANGKAP ADU DOMBA
Di akhir pernyataannya, Muhammad Irvan Maulana juga mengingatkan para awak media maupun para aktivis agar tidak mudah terprovokasi dan diadu domba oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Seluruh elemen diminta untuk memverifikasi setiap informasi sebelum menyebarluaskannya.
Demikian klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat luas tidak terprovokasi oleh informasi liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Red-tim