-->

Notification

×

Rp1,5 Miliar Diamankan di Bappenda Bogor, Praktisi Hukum Desak KPK Buka Kejelasan Perkara

September 11, 2026 | September 11, 2026 WIB Last Updated 2026-09-11T14:04:12Z
BOGOR,-Neodetik.com || Dugaan penyimpangan terkait upah pungutan pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. 

Praktisi hukum Azan Refra, S.H., mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut, terutama terkait proses penyidikan dan status hukum barang bukti yang sebelumnya disebut-sebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Menurut Azan, perkara yang telah menjadi perhatian publik tersebut perlu ditangani secara serius, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum. Masyarakat, memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, termasuk status perkara, perkembangan penyidikan, serta bagaimana posisi uang yang diamankan tersebut dalam konstruksi perkara.

“Kalau memang perkara ini sudah masuk dalam proses hukum, KPK perlu memberikan kejelasan kepada publik mengenai status dan perkembangannya. Jangan sampai muncul pertanyaan di tengah masyarakat karena perkara yang sudah menjadi perhatian publik justru tidak diketahui ujung proses hukumnya,” ujar Azan Refra.

Ia menegaskan, keberadaan uang sekitar Rp1,5 miliar tersebut tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai bukti telah terjadi tindak pidana korupsi. Menurutnya, aparat penegak hukum tetap harus membuktikan asal-usul uang, mekanisme pungutan, aliran dana, hubungan dengan dugaan tindak pidana, serta pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah.

Azan juga menilai KPK tetap memiliki kewenangan untuk menangani perkara-perkara lain. Namun, penyelesaian perkara yang telah berjalan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemberantasan korupsi.

 “Pemberantasan korupsi bukan sekadar membuka perkara baru, tetapi juga memastikan setiap perkara yang telah ditangani memiliki kejelasan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.tutupnya.

Red- ed 
×
Berita Terbaru Update