-->

Notification

×

DISPERKIM Kab. Bogor Diduga Selewengkan Dana CSR Miliaran, Langgar Perda jadi sorotan tajam CIBINONG,Neodetik.com || Skandal

Oktober 05, 2026 | Oktober 05, 2026 WIB Last Updated 2026-10-04T19:48:21Z
BOGOR-Kabupaten,-Neodetik.com || Skandal dugaan penyelewengan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR senilai MILIARAN di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DISPERKIM) Kabupaten Bogor kini meledak dan menjadi sorotan tajam publik.5/10/26.

Dana yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat miskin dan pembangunan berkelanjutan, diduga kuat diselewengkan dan dikelola secara tertutup, menyimpang jauh dari Perda No. 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang.

Jika merujuk pada Perda No. 1 Tahun 2023, pelanggaran Disperkim sudah sangat telanjang:

1. Pasal 12 DILANGGAR: Perda mewajibkan program CSR disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Daerah dan WAJIB TERSEBAR MERATA DI SELURUH KECAMATAN sesuai wilayah operasional perusahaan. Faktanya? Dana miliaran itu diduga hanya terpusat di lokasi tertentu, menguntungkan kelompok tertentu. Banyak kecamatan di pelosok Bogor Timur, Barat, Selatan tidak pernah tersentuh. Ini bukan pemerataan, ini pemerasan keadilan.

2. Pasal 15 DILANGGAR:Perda mewajibkan pembinaan, pengawasan dan pelaporan dilakukan secara TERBUKA DAN DIPUBLIKASIKAN. Mana transparansinya? Publik tidak tahu siapa penerima, berapa nilainya, dimana lokasinya. Disperkim mengelola dana miliaran dalam kegelapan. Tanpa laporan publik, ini sama saja dengan penggelapan.

3. Pasal 22 DILANGGAR PALING FATAL: Perda menegaskan DANA CSR TETAP MILIK PERUSAHAAN. Pemda hanya memfasilitasi dan mengkoordinasikan, BUKAN MENGUASAI DAN MENGATUR. Dugaan kuat Disperkim bertindak seolah-olah sebagai pemilik dana, menentukan sendiri kemana uang mengalir sesuai kehendak. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.

UU tersebut mewajibkan CSR bermanfaat bagi masyarakat di sekitar lokasi usaha. Jika perusahaan beroperasi di Cileungsi, CSR harus untuk Cileungsi. Jika dana malah ditarik dan dibangun di tempat lain atas perintah Disperkim, itu jelas melanggar UU.

Ditambah lagi, Permendagri mewajibkan setiap penyerahan CSR disertai Berita Acara Serah Terima (BAS) yang sah. Jika tidak ada BAS, maka penyaluran itu TIDAK SAH dan patut diduga fiktif.

Publik kini menuntut pertanggungjawaban langsung dari EKO, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor.

Sebagai Kepala Dinas, Eko adalah penanggung jawab penuh:

- Ke mana mengalir dana CSR miliaran tersebut?
- Siapa saja perusahaan yang sudah setor dan berapa totalnya?
- Di mana BAS -nya?
- Mengapa laporan publik yang diwajibkan Perda No. 1 Tahun 2023 Pasal 15 tidak pernah dipublikasikan di website resmi Pemkab Bogor?
- Mengapa penyaluran tidak merata dan terkesan tebang pilih?

Jika Eko tidak mampu menjawab secara transparan dengan data dan dokumen, maka wajar publik menduga ada *penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi berjamaah* dibalik pengelolaan dana CSR miliaran tersebut.

LSM Indonesia Morality Watch dan tim hukum mendesak Bupati Bogor, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Cibinong untuk segera turun tangan audit dan periksa Disperkim.

Jangan biarkan dana CSR yang menjadi hak rakyat miskin Kabupaten Bogor dirampok dengan modus fasilitasi.

Red-Tim 
×
Berita Terbaru Update