Notification

×

Iklan

Iklan

Inpres Nomor 17 Tahun 2025 Berpotensi Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang Ada

Februari 27, 2026 | Februari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-02-27T13:53:04Z
Inpres Nomor 17 Tahun 2025 Berpotensi Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang Ada
 Bogor,neodetik.com || Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih memberikan mandat kepada PT Agrinas Pangan Nusantara untuk melakukan pengadaan barang dan pembangunan fisik dengan metode penunjukan langsung tanpa tender terbuka wajib, dengan alasan percepatan pembangunan. Namun, pengadaan 105.000 unit kendaraan niaga dari India senilai sekitar Rp24,66 triliun yang dilakukan berdasarkan Inpres tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
 
Potensi Pelanggaran Terhadap Peraturan Hukum
 
1. Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 23C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara harus berdasarkan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan efektivitas. Proses pengadaan kendaraan Kopdes Merah Putih yang dilakukan secara penunjukan langsung dinilai belum memenuhi prinsip-prinsip tersebut secara optimal, mengingat ketertutupan informasi yang terjadi dan potensi terjadinya pemborosan anggaran negara. Selain itu, UUD 1945 juga menetapkan Indonesia sebagai negara hukum yang menganut azas demokrasi . bukan negara monarki yang memberikan wewenang mutlak kepada seorang pemimpin untuk menetapkan kebijakan tanpa memperhatikan aturan yang telah ada. Hal ini menjadi penting karena reformasi tahun 1998 yang memakan korban telah mengantarkan bangsa ini untuk menjunjung tinggi supremasi hukum.
 
2. Tidak Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 15 ayat (1) UU ini mengamanatkan bahwa setiap pengeluaran uang negara harus berdasarkan anggaran yang telah disahkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Meskipun pihak Agrinas mengaku telah mengundang produsen lokal namun tidak mencapai kesepakatan harga dan volume pasokan, proses pengadaan impor kendaraan belum menunjukkan kesesuaian dengan mekanisme pengelolaan keuangan negara yang harus memperhatikan kepentingan nasional secara luas.
 
3. Melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 18 Peraturan Presiden ini hanya mengizinkan penggunaan metode penunjukan langsung dalam kondisi khusus terbatas, yaitu: darurat bencana alam atau ancaman keamanan negara; barang/jasa hanya dapat disediakan oleh satu penyedia; pekerjaan yang bersifat rahasia; atau pengadaan terkait pertahanan dan keamanan dengan alasan strategis. Pengadaan kendaraan untuk keperluan Kopdes Merah Putih hingga saat ini belum dapat dijustifikasi memenuhi salah satu kondisi khusus tersebut. Selain itu, sesuai Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025, bahkan metode penunjukan langsung pun harus melalui tahapan prosedural tertentu yang dinilai belum dilaksanakan dengan benar.
 
4. Berpotensi Menyalahi Putusan Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-X/2012, instrumen kebijakan seperti Inpres tidak boleh menyalahi atau mengubah substansi dari undang-undang yang lebih tinggi. Jika Inpres Nomor 17 Tahun 2025 dianggap membuka celah untuk menyimpang dari ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka hal ini bertentangan dengan putusan mahkamah tersebut.
 
Permasalahan yang Ditemukan
 
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengidentifikasi beberapa poin krusial terkait pengadaan ini, antara lain ketertutupan informasi yang membuat publik sulit memverifikasi proses pengadaan, serta dugaan tidak sesuai prosedur dalam penggunaan metode penunjukan langsung. Perlu ditegaskan bahwa pengadaan tanpa lelang dapat dilakukan secara sah hanya jika memenuhi seluruh syarat dan batasan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
 
Saat ini, beberapa organisasi masyarakat sipil dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengajukan permintaan untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait kesesuaian Inpres ini dengan peraturan perundang-undangan yang ada, dan proses verifikasi serta evaluasi tersebut masih berlangsung.

Oleh : Aktivis dan Advokat
H. Nur Kholis
Ketua Kantor Hukum Abri
Cp.0818.966.234

Red-Nh.
×
Berita Terbaru Update