BOGOR – Praktik pungutan di sekolah negeri kembali mencuat dan memicu kemarahan warga. Kali ini giliran SMPN 4 Cibinong yang menjadi sorotan tajam karena membebani orang tua dengan biaya yang dinilai tidak masuk akal menjelang penutupan tahun ajaran 2025/2026.
Dipungut biaya pembuatan yearbook sebesar Rp380.000 per siswa ditambah biaya foto Rp40.000, masyarakat menuntut penjelasan keras dari Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Pasalnya, aturan pemerintah sudah sangat tegas: Pendidikan di sekolah negeri GRATIS dan dilarang memungut biaya yang memberatkan.
"BARU LUNAS PERPISAHAN, MUNCUL LAGI TAGIHAN YEARBOOK"
Kekecewaan mendalam disampaikan oleh orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, pungutan ini muncul tiba-tiba dan terkesan memeras, apalagi sebelumnya mereka baru saja melunasi biaya kegiatan perpisahan sekolah.
"Baru selesai bayar biaya perpisahan, sekarang ada lagi pungutan untuk yearbook. Uangnya dikumpulkan lewat ketua kelas lalu disetor ke wali kelas," keluhnya dengan nada geram, Senin (5/5/2026).
Nominal Rp380.000 dinilai sangat fantastis dan jauh di atas kemampuan ekonomi sebagian besar wali murid. Bagi keluarga dengan penghasilan pas-pasan, jumlah itu setara dengan kebutuhan hidup satu minggu atau biaya listrik dan air.
FOTO RP40 RIBU, WARGA: "KENAPA TIDAK PAKAI HP SAJA?"
Selain biaya buku tahunan, pungutan biaya foto sebesar Rp40.000 juga menjadi bahan perbincangan hangat. Banyak yang menilai harga tersebut sangat tidak wajar dan terkesan mencari keuntungan di atas penderitaan orang tua.
Di zaman serba digital dan murahnya biaya cetak foto saat ini, membebankan biaya segitu hanya untuk sesi foto dinilai sangat berlebihan.
"Di luar sana cetak foto berwarna saja harganya jauh di bawah itu, apalagi kalau dipesan massal oleh sekolah. Ini namanya bukan gotong royong, tapi pemerasan," ujar salah satu warga.
INI ATURAN DAN SANKSI BERATNYA, JANGAN SAMPAI TIDAK TAHU!
Para oknum yang memfasilitasi pungutan ini sebaiknya waspada, karena tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk ranah hukum yang serius.
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Menegaskan bahwa pendidikan dasar di sekolah negeri wajib gratis. Segala bentuk pungutan yang tidak diatur undang-undang dan bersifat memaksa adalah pelanggaran.
2. Permendikbud No. 75 Tahun 2016
Sangat tegas melarang sekolah negeri memungut biaya dari siswa. Komite sekolah dan orang tua hanya boleh memberikan sumbangan yang sifatnya sukarela, tidak ditentukan nominalnya, dan tidak boleh disetor ke rekening sekolah atau guru.
Penting: Kalau dikumpulkan lewat ketua kelas, ditentukan harganya Rp380.000, dan diserahkan ke wali kelas, itu namanya PUNGUTAN LIAR.
3. UU Tipikor dan UU Administrasi Pemerintahan
Jika uang yang dikumpulkan tidak ada pertanggungjawaban yang jelas, atau ada indikasi penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri, maka bisa dijerat dengan Tindak Pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang dengan ancaman hukuman penjara.
TUNTUTAN MASYARAKAT: BATALKAN & KEMBALIKAN UANG!
Masyarakat dan orang tua siswa menuntut langkah tegas segera:
1. Kepala SMPN 4 Cibinong wajib membatalkan pungutan Rp380.000 dan Rp40.000 tersebut.
2. Jika uang sudah terlanjur diterima, harus dikembalikan utuh kepada orang tua siswa.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor harus turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab.
4. Jangan jadikan sekolah sebagai ladang bisnis yang memeras rakyat kecil.
"Pemerintah bilang sekolah gratis, tapi kenyataannya di lapangan orang tua masih dipusingkan dengan tagihan demi tagihan. Ini harus diakhiri!" tegas salah satu tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan yang memberatkan tersebut.
Laporan: [toro]